Jika kita ingin buang air besar atau buang
air kecil di tempat umum, seperti terminal dan stasiun, tidak ada yang gratis,
semua harus bayar. Nilai pembayaran pun berbeda sesuai dengan kebutuhan.
Termasuk transaksi antara orang yang punya toilet dengan pengguna toilet?
Jawab: Termasuk akad ijarah.
أسنى
المطالب في شرح روض الطالب (2: 426)
فَرْعٌ
ما يَأْخُذُهُ الْحَمَّامِيُّ أُجْرَةُ الْحَمَّامِ وَالْآلَةِ من سَطْلٍ وَإِزَارٍ
وَنَحْوِهِمَا وَحِفْظِ الْمَتَاعِ نعم إنْ كان مع الدَّاخِلِ الْآلَةُ وَمَنْ يَحْفَظُ
الْمَتَاعَ كان ما يَأْخُذُهُ الْحَمَّامِيُّ أُجْرَةَ الْحَمَّامِ فَقَطْ لَا ثَمَنُ
الْمَاءِ لِأَنَّهُ غَيْرُ مَضْبُوطٍ فَلَا يُقَابَلُ بِعِوَضٍ فَهُوَ أَيْ الْحَمَّامِيُّ
مُؤَجِّرٌ لِلْآلَةِ وَأَجِيرٌ مُشْتَرَكٌ في الْأَمْتِعَةِ فَلَا يَضْمَنُهَا كَسَائِرِ
الْأُجَرَاءِ وَالْآلَةُ غَيْرُ مَضْمُونَةٍ على الدَّاخِلِ لِأَنَّهُ مُسْتَأْجِرٌ
لها
Pungutan
yang diambil penjaga toilet merupakan ongkos penyewaan toilet dan penjagaan
barang, bukan harga air yang dipakai. Jika pengguna toilet sudah membawa
barangnya sendiri atau dia tidak membawa barang, maka uaang yang diambil adalah
ongkos penyewaan toilet saja.
Uang
tersebut tidak bisa dgunakan sebagai untuk membayar pemakaian air karena air
yang digunakan tidak bisa diukur.
Dari
sini disimpulkan bahwa pemilik/penjaga toilet memiliki peran ganda, sebagai mu'jir
(pemberi sewa) terhadap toilet dan alat yang digunakan di toilet, dan sebagai ajir
(pekerja) yang menyediakan kebutuhan pengguna toilet (penyewa/musta'jir).
Sumber:
Kang Santri Menyingkap Problematika Umat, Lirboyo Press, 2013
Komentar
Posting Komentar