Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label muamalah

Fatwa Ulama Tentang Bunga Bank

1. Majelis Tarjih Muhammadiyah Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c : 1.        Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal 2.        Bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat. 2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. 1.        Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. 2.        Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. 3.        Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat. 3. Organisasi Konferensi Islam (OKI) Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, ...

Status Transaksi Pengguna Toilet

Jika kita ingin buang air besar atau buang air kecil di tempat umum, seperti terminal dan stasiun, tidak ada yang gratis, semua harus bayar. Nilai pembayaran pun berbeda sesuai dengan kebutuhan. Termasuk transaksi antara orang yang punya toilet dengan pengguna toilet? Jawab : Termasuk akad ijarah . أسنى المطالب في شرح روض الطالب (2: 426)   فَرْعٌ ما يَأْخُذُهُ الْحَمَّامِيُّ أُجْرَةُ الْحَمَّامِ وَالْآلَةِ من سَطْلٍ وَإِزَارٍ وَنَحْوِهِمَا وَحِفْظِ الْمَتَاعِ نعم إنْ كان مع الدَّاخِلِ الْآلَةُ وَمَنْ يَحْفَظُ الْمَتَاعَ كان ما يَأْخُذُهُ الْحَمَّامِيُّ أُجْرَةَ الْحَمَّامِ فَقَطْ لَا ثَمَنُ الْمَاءِ لِأَنَّهُ غَيْرُ مَضْبُوطٍ فَلَا يُقَابَلُ بِعِوَضٍ فَهُوَ أَيْ الْحَمَّامِيُّ مُؤَجِّرٌ لِلْآلَةِ وَأَجِيرٌ مُشْتَرَكٌ في الْأَمْتِعَةِ فَلَا يَضْمَنُهَا كَسَائِرِ الْأُجَرَاءِ وَالْآلَةُ غَيْرُ مَضْمُونَةٍ على الدَّاخِلِ لِأَنَّهُ مُسْتَأْجِرٌ لها Pungutan yang diambil penjaga toilet merupakan ongkos penyewaan toilet dan penjagaan barang, bukan harga air yang dipakai....