Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum

Cara Menghitung Umur Menggunakan Kalender Hijriyyah

Patokan yang digunakan dalam menghitung umur yaitu dengan menggunakan bulan qomariyyah/hijriyyah bukan menggunakan bulan masehi. Jadi untuk mengetahui umur dengan tahun  hijriyyah  kita harus mengetahui tanggal lahirnya dalam kalender  hijriyyah . Contoh, Nafis lahir pada tanggal 28 Ramadhan 1408 H. Berarti ia akan berumur 15 tahun pada tanggal 28 Ramadhan 1423 H. Namun banyak orang tidak mengetahui tanggal lahirnya menurut tahun  hijriyyah  karena dokumen resmi yang biasa digunakan menggunakan kalender masehi. Untuk kasus seperti ini, terdapat dua solusi. Pertama , kita perlu mengetahui selisih antara tahun qomariyyah dengan tahun masehi. Jumlah hari pada tahun qomariyyah yaitu 354 hari.   Sedangkan jumlah hari tahun masehi adalah 365 hari (kecuali pada tahun kabisat, berjumlah 366 hari, dan terjadi empat tahun sekali). Jadi selisih tahun masehi dengan  hijriyyah  11/12 hari per tahun. Maka 15 tahun  hijriyyah  = 15 tahun maseh...

Menjawab Argumen Muhammadiyah dalam Berpegang Kepada Hisab

Perbedaan yang muncul antara Muhammadiyyah dan Pemerintah (dan juga NU) bermula dari pijakan yang berbeda dalam memakai dalil. Muhammadiyyah terlihat masih terlalu mudah memakai dalil-dalil yang bersifat global untuk diaplikasikan dalam ibadah yang tentunya biersifat khusus, puasa dan Idul Fitri. Berikut beberapa alasan Muhammadiyyah sekaligus kita  counter  balik. Alasan pertama , semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat  الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ “Matahari dan bulan beredar menuru t perhitungan” (QS. Ar-Rahman [55] :5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS. Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُوْرًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَد...

Status Transaksi Pengguna Toilet

Jika kita ingin buang air besar atau buang air kecil di tempat umum, seperti terminal dan stasiun, tidak ada yang gratis, semua harus bayar. Nilai pembayaran pun berbeda sesuai dengan kebutuhan. Termasuk transaksi antara orang yang punya toilet dengan pengguna toilet? Jawab : Termasuk akad ijarah . أسنى المطالب في شرح روض الطالب (2: 426)   فَرْعٌ ما يَأْخُذُهُ الْحَمَّامِيُّ أُجْرَةُ الْحَمَّامِ وَالْآلَةِ من سَطْلٍ وَإِزَارٍ وَنَحْوِهِمَا وَحِفْظِ الْمَتَاعِ نعم إنْ كان مع الدَّاخِلِ الْآلَةُ وَمَنْ يَحْفَظُ الْمَتَاعَ كان ما يَأْخُذُهُ الْحَمَّامِيُّ أُجْرَةَ الْحَمَّامِ فَقَطْ لَا ثَمَنُ الْمَاءِ لِأَنَّهُ غَيْرُ مَضْبُوطٍ فَلَا يُقَابَلُ بِعِوَضٍ فَهُوَ أَيْ الْحَمَّامِيُّ مُؤَجِّرٌ لِلْآلَةِ وَأَجِيرٌ مُشْتَرَكٌ في الْأَمْتِعَةِ فَلَا يَضْمَنُهَا كَسَائِرِ الْأُجَرَاءِ وَالْآلَةُ غَيْرُ مَضْمُونَةٍ على الدَّاخِلِ لِأَنَّهُ مُسْتَأْجِرٌ لها Pungutan yang diambil penjaga toilet merupakan ongkos penyewaan toilet dan penjagaan barang, bukan harga air yang dipakai....

Hukum Memelihara Burung Dalam Sangkar

Banyak orang memelihara burung untuk dinikmati kicauannya yang  indah. Mereka pun banyak yang memiliki komunitas. Bagi yang maniak, harga berapapun akan dikeluarkan. Bagaimana sebenarnya hukum memelihara  burung menurut Islam? Burung merupakan salah satu makhluk yang disebutkan Allah beberapa kali dalam al-Quran. Allah Subhanahu wa Ta'ala b erfirman: " Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya melainkan umat juga seperti kamu."(QS. Al-An'am: 38) Burung-burung dan binatang lainnya merupakan umat (makhluk) Allah yang memiliki hak untuk hidup dan menikmati kebebasan. Islam sangat membenci orang-orang yang menyiksa binatang. وعن ابن مسعود رضي الله عنه قال: كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر ، فانطلق لحاجته ، فرأينا حمرة معها فرخان ، فأخذنا فرخيها، فجاءت الحمرة تعرش فجاء النبي صلى الله عليه وسلم فقال:   من فجع هذه بولدها ؟ ردوا ولدها إليهاورأى قرية نمل قد حرقناها ، فقال : من حرق هذه ؟ ق...