Langsung ke konten utama

Hukum Memelihara Burung Dalam Sangkar


Banyak orang memelihara burung untuk dinikmati kicauannya yang  indah. Mereka pun banyak yang memiliki komunitas. Bagi yang maniak, harga berapapun akan dikeluarkan. Bagaimana sebenarnya hukum memelihara  burung menurut Islam?

Burung merupakan salah satu makhluk yang disebutkan Allah beberapa kali dalam al-Quran. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

" Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya melainkan umat juga seperti kamu."(QS. Al-An'am: 38)

Burung-burung dan binatang lainnya merupakan umat (makhluk) Allah yang memiliki hak untuk hidup dan menikmati kebebasan. Islam sangat membenci orang-orang yang menyiksa binatang.

وعن ابن مسعود رضي الله عنه قال: كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر ، فانطلق لحاجته ، فرأينا حمرة معها فرخان ، فأخذنا فرخيها، فجاءت الحمرة تعرش فجاء النبي صلى الله عليه وسلم فقال: من فجع هذه بولدها ؟ ردوا ولدها إليهاورأى قرية نمل قد حرقناها ، فقال : من حرق هذه ؟ قلنا: نحن. قال:إنه لا ينبغي أن يعذب بالنار إلا رب النار.

Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud RA. Ia berkata aku pernah bersama Rasulullah SAW di sebuah perjalananketika beliau sedang membuang hajatnya, kami melihat ada seekor burung yang mempunyai dua ekor anak. Lalu induknya datang dan terbang berputar-putar mencari anaknya. Kemudian Nabi SAW datang dan bersabda:'' Siapakah yang mempermainkan burung itu dengan mengambil anaknya? Kembalikanlah anak burung itu kepadanya.''Dan beliau juga melihat perkampungan semut yang telah kami bakar. Beliau bertanya:'' Siapakah yang telah membakar perkampungan semut ini?''Kami menjawab: '' Kami.'' beliau bersabda:'' Siapapun tidak pantas menyiksa sesuatu dengan api kecuali Tuhan yang telah membuat api.''(HR. Abu Dawud: 2675)

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA . Bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda:'' Ada seorang wanita di siksa di dalam neraka, lantaran seekor kucing yang di kurung olehnya sampai mati. Di mana ia tidak memberi makan dan minum kepada kucingnya saat ia mengurungnya dan ia juga tidak membiarkan pergi untuk mencari serangga atau makanan di bumi.''( Muttafaq 'alaih Bukhari: 2365 dan Muslim : 2242)

Namun hadits-hadits diatas tidak secara tegas melarang memelihara burung. Hadits pertama Rasulullah SAW mengecam orang yang bermain dengan burung dan mengambil anaknya. Berarti kalau sekedar bermain dan tidak mengambil anaknya tetap diperbolehkan. Termasuk juga yang membakar rumah semut tidak diperbolehkan karena jelas-jelas merusak kehidupan semut.
Dan dalam hadits kedua Kanjeng Nabi mencela wanita yang mengurung kucing piaraan karena tidak memberi makan. Maka, kalau hanya sekedar memelihara kucing dan memberi makan, tidak apa-apa.
Oleh karena itu memelihara burung diperbolehkan selama tetap memenuhi hak-hak kehidupannya, termasuk makan dan minumnya. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam sebuah hadits.

وَحَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ - وَاللَّفْظُ لَهُ - حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِى التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا وَكَانَ لِى أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ - قَالَ أَحْسِبُهُ قَالَ - كَانَ فَطِيمًا - قَالَ - فَكَانَ إِذَا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَآهُ قَالَ « أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ ». قَالَ فَكَانَ يَلْعَبُ بِهِ.
Dari Anas bin Malik, ia berkata, "Rasulullah SAW adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Saya memiliki saudara lelaki (kecil), namanya Abu 'Umair (yang sudah disapih, menurut salah satu perawi). Jika Rasulullah SAW datang dan melihat saudaraku ini, beliau berkata, "Abu Umair, Apa yang dilakukan burung kecil itu?" Perawi hadits berkata: (saat ditanya) Abu 'Umair sedang bermain dengan burung tersebut. (HR Muslim 30/2150)
Dalam syarah hadits tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, "dalam hadits ini terdapat hikmah yang sangat banyak, termasuk kebolehan memelihara burung dan mengurungnya dalam sangkar. Sebab, tidak mungkin bisa bermain dengan burung kecuali dengan mengurungnya. Itulah yang dilakukan oelh Abu Umair atau keluarga Abu Thalhah. Kalau memelihara burung tidak boleh mestinya Rasulullah SAW telah melarangnya. Inilah yang dinamakan sunnah taqririyyah.

Imam Al-Qaffal salah seorang ulama madzhab Syafi'i juga pernah ditanya mengenai memelihara burung di dalam sangkar untuk didengarkan suaranya. Beliau pun menjawab bahwa hal itu diperbolehkan sepanjang si pemilik memenuhi apa yang dibutuhkan burung sebagaimana hewan ternak yang diikat.
سُئِلَ الْقَفَّالُ عَنْ حَبْسِ الطُّيُورِ فِي أَقْفَاصٍ لِسَمَاعِ أَصْوَاتِهَا أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ ، فَأَجَابَ بِالْجَوَازِ إذَا تَعَهَّدَهَا صَاحِبُهَا بِمَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ كَالْبَهِيمَةِ تُرْبَطُ
“Al-Qaffal pernah ditanya mengenai mengurung (memelihara) burung di dalam sangkar untuk didengarkan suaranya dan selainnya. Kemudian beliau menjawab kebolehannya sepanjang pemiliknya memperhatikan apa yang dibutuhkan sebagaiman hewan ternak yang diikat”.

Jadi memelihara burung diperbolehkan selama memenuhi hak-hak hidupnya.

Wallahu  A'lam. []

Khoirul Bani



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengarang Kitab Dalailul Khairat, Syaikh Muhammad bin Sulaiman al-Jazuly

Latar Belakang dan Nasab Nama beliau adalah Abu Abdillah Muhammad Ibn Sulaiman al-Jazuliy al-Simlaliy al-Syarif al-Hasaniy. Merupakan keturunan Rasulullah ke-24 dari jalur Hasan bin Abi Thalib. Selengkapnya sanad beliau adalah Muhammad bin Abdurrahman bin Abu Bakr bin Sulaiman bin Sa'id bin Ya'la bin Yakhluf bin Musa bin 'Ali bin Yusuf bin 'Isa bin Abdullah bin Junduz bin Abdurrahman bin Ahmad bin Hassan bin Ismail bin Jakfar bin Abdillah bin al-Hasan III bin al-Hasan II bin al-Hasan I bin 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Beliau merupakan ulama sunni bermadzhab Maliki, seorang sufi dari thariqh Syadziliyyah. Kakeknya hijrah dari kota Fes ke Jazulah di wilayah Simlalah. Beliau hidup pada abad ke-9 Hijriah. Syaikh Sulaiman lahir di Jazulah, Propinsi Sus Massa Dra sekarang di Maroko, Pantai Barat Afrika. Masa kecilnya diisi dengan belajar ilmu di tanah kelahirannya sendiri. Kemudian ia melanjutkan pendidikan ke kota nenek moyangnya, Fes, yang merupa...

Cara Menghitung Umur Menggunakan Kalender Hijriyyah

Patokan yang digunakan dalam menghitung umur yaitu dengan menggunakan bulan qomariyyah/hijriyyah bukan menggunakan bulan masehi. Jadi untuk mengetahui umur dengan tahun  hijriyyah  kita harus mengetahui tanggal lahirnya dalam kalender  hijriyyah . Contoh, Nafis lahir pada tanggal 28 Ramadhan 1408 H. Berarti ia akan berumur 15 tahun pada tanggal 28 Ramadhan 1423 H. Namun banyak orang tidak mengetahui tanggal lahirnya menurut tahun  hijriyyah  karena dokumen resmi yang biasa digunakan menggunakan kalender masehi. Untuk kasus seperti ini, terdapat dua solusi. Pertama , kita perlu mengetahui selisih antara tahun qomariyyah dengan tahun masehi. Jumlah hari pada tahun qomariyyah yaitu 354 hari.   Sedangkan jumlah hari tahun masehi adalah 365 hari (kecuali pada tahun kabisat, berjumlah 366 hari, dan terjadi empat tahun sekali). Jadi selisih tahun masehi dengan  hijriyyah  11/12 hari per tahun. Maka 15 tahun  hijriyyah  = 15 tahun maseh...

Mengenal Syekh Mas'ud, Kawunganten Cilacap

Lahir Syekh Mas'ud lahir di Kawunganten Cilacap, pada tahun 1926 dari pasangan Muhyidin-Sangadah. Muhyidin adalah pendatang dari Purworejo Jawa Tengah yang menetap di Kawunganten sebagai petani sekaligus sebagai Kiai yang mengajarkan agama Islam. Usia kanak-kanak Syekh Mas’ud hidup bahagia dalam lingkungan keluarga besarnya. Ia menikmati masa kecilnya dengan belajar dan bermain bersama saudara-saudaranya. Dia dan saudara-saudaranya setiap malam habis maghrib belajar agama kepada ayahnya, Muhyidin. Mulai Menuntut Ilmu Pada umur 10 (sepuluh) tahun, Syekh Mas’ud dikirim ayahnya ke Desa Sarwadadi Kawunganten untuk belajar al-Qur’an kepada Kyai Hanafi, kurang lebih selama dua tahun. Kemudian meneruskan belajar ke Mojosari, Kebumen. Syekh Mas’ud tekun mempelajari dan menghafal Kitab Alfiyah Ibn Malik kepada kyai Badrudin selama empat tahun. Setelah dia selesai menghafalkan dan memahami Alfiyah dengan baik. Syekh Mas’ud melanjutkan belajar di Pondok Pesantren Al-Ikhsan Jam...