Banyak orang memelihara
burung untuk dinikmati kicauannya yang
indah. Mereka pun banyak yang memiliki komunitas. Bagi yang maniak,
harga berapapun akan dikeluarkan. Bagaimana sebenarnya hukum memelihara burung menurut Islam?
Burung merupakan salah satu
makhluk yang disebutkan Allah beberapa kali dalam al-Quran. Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman:
" Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung
yang terbang dengan kedua sayapnya melainkan umat juga seperti
kamu."(QS. Al-An'am: 38)
Burung-burung dan binatang
lainnya merupakan umat (makhluk) Allah yang memiliki hak untuk hidup dan
menikmati kebebasan. Islam sangat membenci
orang-orang yang menyiksa binatang.
وعن ابن مسعود رضي الله عنه قال:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر ، فانطلق لحاجته ، فرأينا حمرة معها
فرخان ، فأخذنا فرخيها، فجاءت الحمرة تعرش فجاء النبي صلى الله عليه وسلم فقال: من
فجع هذه بولدها ؟ ردوا ولدها إليهاورأى قرية نمل قد حرقناها ، فقال : من حرق هذه ؟
قلنا: نحن. قال:إنه لا ينبغي أن يعذب بالنار إلا رب النار.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud RA. Ia berkata aku pernah bersama
Rasulullah SAW di sebuah perjalananketika beliau sedang membuang hajatnya,
kami melihat ada seekor burung yang mempunyai dua ekor anak. Lalu induknya datang
dan terbang berputar-putar mencari anaknya. Kemudian Nabi SAW datang dan
bersabda:'' Siapakah yang mempermainkan burung itu dengan mengambil anaknya?
Kembalikanlah anak burung itu kepadanya.''Dan beliau juga melihat perkampungan
semut yang telah kami bakar. Beliau bertanya:'' Siapakah yang telah membakar
perkampungan semut ini?''Kami menjawab: '' Kami.'' beliau bersabda:''
Siapapun tidak pantas menyiksa sesuatu dengan api kecuali Tuhan yang telah
membuat api.''(HR. Abu Dawud: 2675)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA . Bahwasanya Rasulullah SAW
pernah bersabda:'' Ada seorang wanita di siksa di dalam neraka, lantaran seekor
kucing yang di kurung olehnya sampai mati. Di mana ia tidak memberi makan dan
minum kepada kucingnya saat ia mengurungnya dan ia juga tidak
membiarkan pergi untuk mencari serangga atau makanan di bumi.''( Muttafaq
'alaih Bukhari: 2365 dan Muslim : 2242)
Namun hadits-hadits diatas tidak secara tegas melarang memelihara
burung. Hadits pertama Rasulullah SAW mengecam orang yang bermain dengan burung
dan mengambil anaknya. Berarti kalau sekedar bermain dan tidak mengambil
anaknya tetap diperbolehkan. Termasuk juga yang membakar rumah semut tidak
diperbolehkan karena jelas-jelas merusak kehidupan semut.
Dan dalam hadits kedua Kanjeng Nabi mencela wanita yang mengurung kucing
piaraan karena tidak memberi makan. Maka, kalau hanya sekedar memelihara kucing
dan memberi makan, tidak apa-apa.
Oleh karena itu memelihara burung diperbolehkan selama tetap memenuhi
hak-hak kehidupannya, termasuk makan dan minumnya. Imam Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dalam sebuah hadits.
وَحَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ
- وَاللَّفْظُ لَهُ - حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِى التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ
بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَحْسَنَ النَّاسِ
خُلُقًا وَكَانَ لِى أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ - قَالَ أَحْسِبُهُ قَالَ -
كَانَ فَطِيمًا - قَالَ - فَكَانَ إِذَا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
فَرَآهُ قَالَ « أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ ». قَالَ فَكَانَ يَلْعَبُ
بِهِ.
Dari Anas bin Malik, ia
berkata, "Rasulullah SAW adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Saya
memiliki saudara lelaki (kecil), namanya Abu 'Umair (yang sudah disapih, menurut
salah satu perawi). Jika Rasulullah SAW datang dan melihat saudaraku ini,
beliau berkata, "Abu Umair, Apa yang dilakukan burung kecil itu?"
Perawi hadits berkata: (saat ditanya) Abu 'Umair sedang bermain dengan burung
tersebut. (HR Muslim 30/2150)
Dalam syarah hadits tersebut,
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, "dalam hadits ini terdapat hikmah
yang sangat banyak, termasuk kebolehan memelihara burung dan mengurungnya dalam
sangkar. Sebab, tidak mungkin bisa bermain dengan burung kecuali dengan
mengurungnya. Itulah yang dilakukan oelh Abu Umair atau keluarga Abu Thalhah.
Kalau memelihara burung tidak boleh mestinya Rasulullah SAW telah melarangnya.
Inilah yang dinamakan sunnah taqririyyah.
Imam Al-Qaffal salah seorang ulama
madzhab Syafi'i juga pernah ditanya mengenai memelihara burung di dalam sangkar
untuk didengarkan suaranya. Beliau pun menjawab bahwa hal itu diperbolehkan
sepanjang si pemilik memenuhi apa yang dibutuhkan burung sebagaimana hewan
ternak yang diikat.
سُئِلَ الْقَفَّالُ عَنْ حَبْسِ
الطُّيُورِ فِي أَقْفَاصٍ لِسَمَاعِ أَصْوَاتِهَا أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ ، فَأَجَابَ
بِالْجَوَازِ إذَا تَعَهَّدَهَا صَاحِبُهَا بِمَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ
كَالْبَهِيمَةِ تُرْبَطُ
“Al-Qaffal pernah ditanya
mengenai mengurung (memelihara) burung di dalam sangkar untuk didengarkan
suaranya dan selainnya. Kemudian beliau menjawab kebolehannya sepanjang
pemiliknya memperhatikan apa yang dibutuhkan sebagaiman hewan ternak yang
diikat”.
Jadi memelihara burung
diperbolehkan selama memenuhi hak-hak hidupnya.
Wallahu A'lam. []
Khoirul Bani
Komentar
Posting Komentar