Bagi
pekerja berat seperti pemanen dan kuli panggul, melakukan puasa di bulan Ramadhan
merupakan hal yang sulit. Pekerjaan mereka selalu
membutuhkan stamina prima. Terlebih, tidak ada satupun pekerjaan lain yang
mereka kuasai. Apakah dengan kondisi demikian, mereka boleh tidak menjalankan
ibadah puasa Ramadhan?
Jawab :
Pada
dasarnya, puasa Ramadhan merupakan puasa yang diwajibkan oleh syari’at Islam
selama satu bulan penuh. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al – Qur’an surat Al –
Baqoroh ayat : 183,
يَـٰٓأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُوْنَ
Artinya :
“Wahai orang–orang yang beriman, telah diwajibkan atas
kalian berpuasa seperti apa yang diwajibkan kepada umat sebelum kalian agar
kalian bertaqwa”. (QS. Al–Baqoroh : 183)
Dalam prakteknya, puasa memang membutuhkan kesabaran.
Karena orang yang berpuasa diharuskan untuk tidak makan, minum, dan melakukan hal – hal yang dapat
membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Karena pada saat
itu, manusia sedang menjalankan aktifitas yang tentunya, bila tidak dilandasi
dengan iman yang kuat, maka puasa akan berat dilakukan. Beratnya menjalankan
ibadah yang dalam bahasa syari’ah lazim disebut ibtila’ (ujian), adalah
wujud dari pengabdian seorang hamba pada Penciptanya. Dengan
berbagai kesulitan itulah seorang hamba akan lebih dekat di sisi Tuhannya. Bukankah tidak dinamakan ujian, jika tidak sedikitpun mendapat kesulitan? Maka, bukankah logis Tuhan
memberikan ajaran-Nya?
Jika
ditelaah lebih lanjut, sebenarnya ibadah puasa yang dilakukan oleh kita di Indonesia lebih ringan daripada negara – negara lain
di belahan dunia. Sebab, kita hanya
berpuasa selama 13 -14 jam setiap harinya. Sementara itu, di belahan bumi utara yang mengalami musim panas pada
bulan Juni – Juli seperti Jerman dan Inggris, puasa dilakukan selama 19 jam
setiap harinya. Di Stockholm, Swedia, puasa dilakukan selama 20 jam. Bahkan, bagian utara dari Stockholm, jeda waktu antara
Maghrib dan Subuh hanya berkisar 38 menit saja. Di Athena, Yunani, waktu Subuh
dimulai pukul 04.07 dan Maghrib pada pukul 20.50. Artinya, warga muslim Yunani
melakukan puasa selama 17 jam. Hal ini tentu lebih sulit dibanding dengan warga
Indonesia yang hanya berpuasa selama 13 – 14 jam saja. Namun, warga Muslim
disana tetap berpuasa dengan melakukan aktivitas sehari – hari mereka. Dalam Al
– Qur’an disebutkan,
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا إِلَّا
وُسْعَهَا
Artinya :
“Alloh tidak membebani satu jiwa kecuali sesuai
kemampuannya. (QS. Al–Baqoroh : 68)
Allah memberitahukan kepada kita
bahwa apa yang dibebankan oleh-Nya kepada para makhluk-Nya sudah disesuaikan
dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing.
Profesi kuli panggul dan
pemanen seperti yang
ditanyakan memang berat. Namun bagi mereka tetap wajib melakukan puasa di bulan Ramadhan. Cuma, jika memang mereka benar – benar
merasa kesulitan mengerjakan puasa, Islam menawarkan solusi keringanan bagi mereka. Mereka diperbolehkan
membatalkan puasa di tengah hari saat melakukan
pekerjaan berat. Kemurahan
ini dapat diambil dengan dua ketentuan :
1.
Apa yang dilakukan merupakan
pekerjaan yang sangat berat, sehingga puasa akan mengancam kelangsungan fungsi
– fungsi anggota badan, atau pekerjaan itu diperlukan untuk menjaga
kelangsungan hidupnya pada hari itu. Artinya, pekerjaan itu tidak bisa
ditinggalkan sama sekali.
2.
Pekerjaan tersebut tidak dapat
dilakukan diluar waktu puasa (malam hari atau di luar Ramadhan).
Jika memenuhi kriteria di atas,
maka seseorang yang berprofesi sebagai pekerja berat seperti pemanen dan kuli
panggul boleh berbuka puasa sebagai rukhsoh (keringanan). Dalam Al –
Qur’an disebutkan :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya :
“Dan Dia (Alloh) tidak sekali – kali menjadikan untuk
kalian dalam agama suatu kesempitan”.
(QS. Al – Hajj :78)
Meskipun rukhshoh
ini dipakai, bagi mereka harus niat pada setiap malam bulan Ramadan (tabyitun
niyat), walaupun nantinya, puasa yang mereka jalankan akan terputus (batal)
di tengah jalan. Selain itu, puasa
yang mereka batalkan tersebut juga harus diganti (qodlo) dihari lain
ketika mereka tidak bekerja (tidak ada udzur).
Dengan
penjelasan ini, dapat ditarik benang merah, bahwa sama sekali tidak
diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan apapun. Syariat hanya
memberikan kemurahan membatalkan puasa bagi orang yang tidak mampu meneruskan
puasanya dengan alasan yang kuat. [bi]
Komentar
Posting Komentar