Langsung ke konten utama

Fatwa Ulama Tentang Bunga Bank


1. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c :
1.       Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
2.       Bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.
2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982.
1.       Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram.
2.       Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh.
3.       Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.
3. Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal :
1.       Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam
2.       Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
4. Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga  1989  menetapkan  haramnya  bunga  bank  dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.
5. Konsul Kajian Islam
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Yang Kau Dapatkan Setelah Nyantri Puluhan Tahun?

Hatim al-Asham telah belajar selama tidak kurang dari 30 tahun di hadapan gurunya Syaqiq dari Balkh (Afghanistan sekarang). Sebuah waktu belajar yang amat panjang. Tidak terpikir bagi kita ilmu apa saja yang telah ia dapatkan dari gurunya. Adakah sekarang orang yang belajar dari gurunya selama 30 tahun. Hmm… jangankan kepada satu guru, di sekolah atau di pesantren satu saja selama lebih dari sepuluh tahun amat jarang sekali ditemui. Maka tidaklah heran kalau salah satu masyayikh Tegalrejo pernah mengemukakan bahwa santri sekarang yang mampu mondok sampai sepuluh tahun akan beliau acungi jempol. Namun memang berapapun lama kita belajar, mondok atau sekolah perlu terus kita koreksi diri dan introspeksi: apa ilmu yang kita dapat kan dalam waktu tersebut untuk kebaikan di dunia dan akhirat kita? Itulah yang terjadi pada Hatim. Ia ditanya oleh Syaqiq Sang Guru, “Berapa lama kamu nyantri kepadaku?” Hatim menjawab: “Sudah sejak 30 tahun.” Syaqiq bertanya lagi: “Apa yang kamu pelaja...

Apa Artinya Islam?

Syaikh Thahir al-Jazairi menerangkan tentang makna Islam. Beliau mencantumkannya dalam kitab Al-Jawahir al-Kalamiyyah soal kedua.  ٢- س: ما معنى الإسلامِ؟ ج: الإسلام هو الإقرار باللسان، والتصديق بالقلب بأنّ جميعَ ما جاء به نبينا محمد ﷺ حق وصدق. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan (Agama) Islam? Jawab:  Islam adalah memberi pernyataan dengan lisan dan menyetujui dengan hati bahwa apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad  ﷺ  benar. Islam adalah ajaran Nabi Muhammad  ﷺ  yang diwahyukan dari Allah. 

Problematika Puasa Bagi Pekerja Berat

           Bagi pekerja berat seperti pemanen dan kuli panggul, melakukan puasa di bulan Ramadhan merupakan hal yang sulit . Pekerjaan mereka selalu membutuhkan stamina prima. Terlebih, tidak ada satupun pekerjaan lain yang mereka kuasai. Apakah dengan kondisi demikian, mereka boleh tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan? Jawab :         Pada dasarnya, puasa Ramadhan merupakan puasa yang diwajibkan oleh syari’at Islam selama satu bulan penuh. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al – Qur’an surat Al – Baqoroh ayat : 183, يَـ ٰ ٓأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ Artinya : “Wahai orang–orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa seperti apa yang diwajibkan kepada umat sebelum kalian agar kalian bertaqwa”. (QS. Al–Baqoroh : 183)             ...