1. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c :
1.
Bank dengan
sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
2.
Bank yang
diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku,
termasuk perkara musytabihat.
2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982.
1.
Pendapat yang pertama mengatakan
bahwa bunga Bank adalah riba secara
mutlak dan hukumnya haram.
2.
Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga
hukumnya boleh.
3.
Pendapat yang ketiga,
menyatakan bahwa bunga bank hukumnya
syubhat.
3. Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah
menyepakati dua hal :
1.
Praktek Bank dengan sistem
bunga adalah tidak sesuai dengan syariah
Islam
2.
Perlu segera didirikan
bank-bank alternatif yang menjalankan
operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
4. Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga
1989 menetapkan haramnya
bunga bank dan mengkategorikannya
sebagai riba yang diharamkan.
5. Konsul Kajian Islam
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas
terhadap bunga bank sebagai riba.
Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman praktek pembungaan uang seperti
yang dilakukan bank-bank
konvensional.
Komentar
Posting Komentar