1. Majelis Tarjih Muhammadiyah Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c : 1. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal 2. Bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat. 2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. 1. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. 2. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. 3. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat. 3. Organisasi Konferensi Islam (OKI) Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, ...
Dengar Lihat Pikirkan