Postingan

Cara Menghitung Umur Menggunakan Kalender Hijriyyah

Patokan yang digunakan dalam menghitung umur yaitu dengan menggunakan bulan qomariyyah/hijriyyah bukan menggunakan bulan masehi. Jadi untuk mengetahui umur dengan tahun  hijriyyah  kita harus mengetahui tanggal lahirnya dalam kalender  hijriyyah . Contoh, Nafis lahir pada tanggal 28 Ramadhan 1408 H. Berarti ia akan berumur 15 tahun pada tanggal 28 Ramadhan 1423 H. Namun banyak orang tidak mengetahui tanggal lahirnya menurut tahun  hijriyyah  karena dokumen resmi yang biasa digunakan menggunakan kalender masehi. Untuk kasus seperti ini, terdapat dua solusi. Pertama , kita perlu mengetahui selisih antara tahun qomariyyah dengan tahun masehi. Jumlah hari pada tahun qomariyyah yaitu 354 hari.   Sedangkan jumlah hari tahun masehi adalah 365 hari (kecuali pada tahun kabisat, berjumlah 366 hari, dan terjadi empat tahun sekali). Jadi selisih tahun masehi dengan  hijriyyah  11/12 hari per tahun. Maka 15 tahun  hijriyyah  = 15 tahun masehi dikurangi 164 (15   x 11 hari + 3 hari tahun ka

Menjawab Argumen Muhammadiyah dalam Berpegang Kepada Hisab

Gambar
Perbedaan yang muncul antara Muhammadiyyah dan Pemerintah (dan juga NU) bermula dari pijakan yang berbeda dalam memakai dalil. Muhammadiyyah terlihat masih terlalu mudah memakai dalil-dalil yang bersifat global untuk diaplikasikan dalam ibadah yang tentunya biersifat khusus, puasa dan Idul Fitri. Berikut beberapa alasan Muhammadiyyah sekaligus kita  counter  balik. Alasan pertama , semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat  الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ “Matahari dan bulan beredar menuru t perhitungan” (QS. Ar-Rahman [55] :5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS. Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُوْرًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْن

Mengenal Syekh Mas'ud, Kawunganten Cilacap

Lahir Syekh Mas'ud lahir di Kawunganten Cilacap, pada tahun 1926 dari pasangan Muhyidin-Sangadah. Muhyidin adalah pendatang dari Purworejo Jawa Tengah yang menetap di Kawunganten sebagai petani sekaligus sebagai Kiai yang mengajarkan agama Islam. Usia kanak-kanak Syekh Mas’ud hidup bahagia dalam lingkungan keluarga besarnya. Ia menikmati masa kecilnya dengan belajar dan bermain bersama saudara-saudaranya. Dia dan saudara-saudaranya setiap malam habis maghrib belajar agama kepada ayahnya, Muhyidin. Mulai Menuntut Ilmu Pada umur 10 (sepuluh) tahun, Syekh Mas’ud dikirim ayahnya ke Desa Sarwadadi Kawunganten untuk belajar al-Qur’an kepada Kyai Hanafi, kurang lebih selama dua tahun. Kemudian meneruskan belajar ke Mojosari, Kebumen. Syekh Mas’ud tekun mempelajari dan menghafal Kitab Alfiyah Ibn Malik kepada kyai Badrudin selama empat tahun. Setelah dia selesai menghafalkan dan memahami Alfiyah dengan baik. Syekh Mas’ud melanjutkan belajar di Pondok Pesantren Al-Ikhsan Jam

Apa Yang Terjadi Pada Hari Kiamat

Syaikh Thahir al-Jazairi menyebutkan beberapa hal yang harus kita yakini terjadi berkaitan dengan hari kiamat. Beliau mencantumkannya dalam kitab Al-Jawahir al-Kalamiyyah soal ke-61.  ٦١- س: ماذا تعتقدُ في اليوم الآخر وما يتعلّق به؟ ج : أعتقدُ أوّلًا بسؤالِ القبر، ثم بنعيمِه أو عذابِه، ثم بحشر الأجساد، وأنّ الخَلقَ كما بُدِئ يعَادُ، ثم بالحِساب والمِيزانِ، ثم بإعطاءِ الكِتاب إما باليَمينِ وإما بالشِّمالِ، ثم بِالصِراطِ ثم بدُخولِ المؤمنِين الجنَّةَ دارَ النعيم ودخولِ الكافرين جهنَّمَ دارَ العذاب الأليمِ. Soal: Apa yang kau imani/yakini tentang hari akhir dan yang terkait? Jawab: Saya meyakini tentang: Pertanyaan di kubur. Adanya nikmat maupun siksa kubur. Adanya pengumpulan manusia secara jasad (bukan ruhnya saja). Semua ciptaan akan dikembalikan lagi ke asalnya.  Adanya hisab (perhitungan amal). Adanya mizan (timbangan amal). Adanya penyerahan buku catatan amal. Jika hasil amalnya baik akan diserahkan melalui tangan kanan. Jika jelek penerima memakai tangan kiri.

Rukun Akidah Islam

Soal Ketiga ٣- س: ما أركانُ العقيدة الإسلاميّة: أي أساسُها؟ ج: أركان العقيدة الإسلاميّة ستّة أشياء: وهي الإيمان باللّه تعالى، والإيمانُ بملائكته، والإيمان بكتُبه، والإيمان برسله، والإيمان باليوم الآخر، والإيمان بالقدر. Soal Ketiga: Apa rukun-rukun (dasar-dasar) Akidah Islam? Jawaban: Rukun Islam ada enam: Iman kepada Allah SWT Iman kepada Malaikat. Iman kepada kitab-kitab-Nya. Iman kepada para rasul-Nya. Iman kepada hari kiamat. Iman kepada takdir.

Fatwa Ulama Tentang Bunga Bank

1. Majelis Tarjih Muhammadiyah Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c : 1.        Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal 2.        Bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat. 2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. 1.        Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. 2.        Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. 3.        Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat. 3. Organisasi Konferensi Islam (OKI) Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal : 1.        Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam 2.

Apa Artinya Islam?

Syaikh Thahir al-Jazairi menerangkan tentang makna Islam. Beliau mencantumkannya dalam kitab Al-Jawahir al-Kalamiyyah soal kedua.  ٢- س: ما معنى الإسلامِ؟ ج: الإسلام هو الإقرار باللسان، والتصديق بالقلب بأنّ جميعَ ما جاء به نبينا محمد ﷺ حق وصدق. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan (Agama) Islam? Jawab:  Islam adalah memberi pernyataan dengan lisan dan menyetujui dengan hati bahwa apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad  ﷺ  benar. Islam adalah ajaran Nabi Muhammad  ﷺ  yang diwahyukan dari Allah.